Newsroom: Didominasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Sitaan Senilai Rp1,154 Miliar

Newsroom: Didominasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Sitaan Senilai Rp1,154 Miliar
Newsroom: Didominasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Sitaan Senilai Rp1,154 Miliar
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode Januari hingga September 2025, pada Kamis (20/11/2025).
Barang yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal. Langkah tegas ini menjadi bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1.786.976 batang rokok ilegal, 74 kilo tekstil, 107 kilo olahan makanan dan minuman, 26 bungkus pupuk, 3 unit laptop, 10 set kosmetik, serta 4 kilo sparepart. Seluruh barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,154 miliar.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dua surat persetujuan dari KPKNL Kisaran.
Sepanjang Januari hingga September, Bea Cukai Teluknibung telah melakukan 59 penindakan atas berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Seluruh penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Teluknibung menegaskan komitmennya menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan peredaran barang ilegal. (hm21).
BERITA TERPOPULER



















