Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Wacana Pajak Selat Malaka Mencuat, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Langgar UNCLOS

Mistar.idJumat, 24 April 2026 11.34
journalist-avatar-top
wacana_pajak_selat_malaka_mencuat_pemerintah_tegaskan_tak_akan_langgar_unclos

Tangkapan layar Google Maps, Selat Malaka.(Tangkapan layar Google Maps)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wacana pemungutan pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka kembali mencuat setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi global, namun belum mengoptimalkan potensi ekonomi dari lalu lintas kapal yang melintas di kawasan tersebut. Ia bahkan menyinggung skema serupa yang sedang dipertimbangkan di Selat Hormuz.

Menurutnya, jika dikelola melalui kerja sama dengan Malaysia dan Singapura, potensi penerimaan dari jalur pelayaran Selat Malaka bisa menjadi signifikan, mengingat tingginya volume kapal yang melintas setiap hari. Namun ia juga mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak mudah karena melibatkan banyak kepentingan internasional dan faktor geopolitik.

Meski demikian, pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pemerintah. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif atau pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang menjadi dasar hukum internasional terkait kebebasan pelayaran.

Indonesia, kata Sugiono, tetap berkomitmen menjaga prinsip kebebasan navigasi dan memastikan jalur laut internasional tetap terbuka, netral, serta mendukung kelancaran perdagangan global.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa meskipun Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Indonesia tetap berpegang pada aturan hukum internasional yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah pemungutan tarif sepihak.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN