THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran Tanpa Dicicil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sektor swasta harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia menekankan perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kewajiban tersebut.
“Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR dengan perhitungan proporsional.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja secara terus-menerus.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pembayaran THR 2026.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami menegaskan THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.
Selain untuk pekerja swasta, pemerintah juga menyiapkan anggaran besar guna membayarkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan. Sesuai arahan Presiden, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 49 triliun.
Rinciannya, THR bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 22,2 triliun. Kemudian untuk 4,3 juta ASN daerah disiapkan Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan sebesar Rp 12,7 triliun.
Airlangga menjelaskan, komponen THR bagi ASN dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa THR berbeda dari gaji ke-13. “Perlu digarisbawahi, THR tidak sama dengan gaji ke-13, karena gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni,” ujarnya.
Pencairan THR untuk ASN telah dilakukan bertahap sejak 26 Februari. Penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Sementara itu, gaji ke-13 tetap dijadwalkan cair pada Juni sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya. (hm20)





















