Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat TPP dan THR ASN di Pematangsiantar

Mistar.idSelasa, 3 Maret 2026 pukul 13.36 WIB
bukti_lunas_pbb_jadi_syarat_tpp_dan_thr_asn_di_pematangsiantar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol. (Foto: Dok. Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar meluncurkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Strategi kali ini menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak kepatuhan pajak.

Langkah ini mengharuskan ASN memeriksa kembali rumah, kost, kontrakan, atau tanah yang mereka miliki apakah sudah terdaftar dan dibayarkan PBB-P2 tahun 2026. Jika belum, mereka bisa mengambil SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) langsung di BPKPD Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 025/900.1.13.1/899/11-2026 perihal imbauan itu ada tiga poin penting yakni, segera mendaftarkan objek PBB-P2 jika objek yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan belum terdaftar.

Bahkan, mewajibkan setiap ASN melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, dan/atau aset tanah yang dimiliki, sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Februari 2026 dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2026.

Apabila SPPT PBB-P2 Tahun 2026 belum didistribusikan, dapat langsung ke BPKPD Kota Pematangsiantar untuk mengambil SPPT yang dimaksud.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, membenarkan ASN harus menunjukkan bukti pembayaran PBB sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada Februari 2026 dan pembayaran THR.

"Benar, sesuai dengan SE Wali Kota No.025/900.1.13.1/899/II-2026, tanggal 20 Februari 2026, Hal: imbauan," kata Alwi, Selasa (3/3/2026).

Lanjutnya lagi, hal yang melatarbelakangi munculnya imbauan tersebut agar para ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar menunaikan kewajibannya dalam hal taat pembayaran pajak.

"Sesuai SE yang dikeluarkan, tidak ada sanksi dalam bidang Kepegawaian berupa hukuman disiplin atau apapun. Akan tetapi merupakan syarat untuk pencairan TPP dan THR berdasarkan SE dimaksud," ucapnya.

Sementara itu, Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kebijakan tersebut melanggar sejumlah regulasi nasional.

Bahkan menurut ILAJ dari rangkuman informasi, THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

Atas adanya penolakan tersebut, Pemko Pematangsiantar lewat Plt BPKPD juga menyampaikan bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan.

"Kalo itu sah-sah saja. Tidak ada masalah. Kita kan hanya mengimbau hak dan kewajiban supaya dijalankan masing-masing pegawai sebagai contoh kepada masyarakat. Bagaimana kita pegawai mengimbau masyarakat bayar pajak, sementara pegawai sendiri tidak membayar pajak," ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN