Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Seret Nama SBY dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Empat Akun Medsos Dilaporkan

Mistar.idSelasa, 6 Januari 2026 pukul 10.03 WIB
seret_nama_sby_dalam_kasus_ijazah_palsu_jokowi_empat_akun_medsos_dilaporkan

Joko Widodo. (Foto: Model Scope)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut diajukan agar kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap akun-akun yang bersangkutan.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan bahwa laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan diajukan dengan menggunakan ketentuan dalam KUHP yang baru.

“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief, dilansir dari detikcom, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan penelusuran, laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Empat akun yang dilaporkan masing-masing adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempat akun tersebut diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik SBY. Akun @AGRI FANANI, misalnya, menampilkan potongan video dengan judul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”.

Sementara itu, akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini”.

Akun @KajianOnline juga membuat unggahan berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”. Sedangkan akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY berada di balik isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pihak yang disebut sebagai “pion”, yakni Roy Suryo.

“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian kutipan dalam laporan polisi tersebut.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku sempat bertemu langsung dengan SBY. Ia menegaskan bahwa SBY tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam isu ijazah Jokowi dan merasa terganggu dengan tudingan yang beredar.

“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” ujar Andi Arief.

Sebelum menempuh jalur hukum, Partai Demokrat sempat melayangkan somasi kepada sejumlah akun, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, yang menuding SBY terlibat dalam isu tersebut. Demokrat meminta akun-akun itu menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi secara terbuka.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang dipertimbangkan SBY sudah tepat. Ia menegaskan bahwa tudingan yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah tanpa dasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Umam menambahkan, informasi menyesatkan tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

Menurutnya, disinformasi semacam itu tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mencederai ruang publik dan kualitas demokrasi.

Ia menilai sikap tegas perlu diambil agar kebohongan tidak dibiarkan berkembang. “Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tutur Umam. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN