Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mistar.idKamis, 13 November 2025 pukul 08.16 WIB
roy_suryo_diperiksa_sebagai_tersangka_kasus_dugaan_ijazah_palsu_jokowi

Roy Suryo. (Foto: Sulsel Fajar/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

"Sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran. Mudah-mudahan yang bersangkutan dapat hadir besok (hari ini) untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

Selain Roy Suryo, dua tersangka lain yang dipanggil adalah Rismon Sianipar dan dr. Tifa. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Ia menegaskan pihaknya sudah menerima surat panggilan resmi sebagai tersangka dan tidak gentar menghadapi proses hukum tersebut.

"Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan dari penyidik adalah bagian dari prosedur hukum yang biasa," ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Meski begitu, Khozinudin mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menggugat status tersangka kliennya. Langkah hukum itu akan ditempuh apabila dianggap perlu.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua kelompok atau klaster.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, klaster pertama berisi lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT yang disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN