Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Segini Biaya Haji 2025 yang Harus Dibayar Jemaah

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 18:00
78
segini_biaya_haji_2025_yang_harus_dibayar_jemaah

Jemaah Haji di Makkah. (f:net/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Rincian biaya haji tahun 2025 reguler yang harus dibayar oleh jemaah setiap embarkasi di seluruh Indonesia telah ditetapkan secara resmi. Biaya haji yang dibayar jemaah disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Penetapan biaya haji 2025 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, Kamis (13/2/25).

Ketentuan biaya haji yang ditetapkan itu berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Lantas, berapa biaya haji tahun 2025 terbaru Kemenag yang perlu dibayar jemaah reguler setiap embarkasi di seluruh Indonesia?Berikut Rincian biaya haji 2025 setiap embarkasi di seluruh Indonesia:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751.

Diketahui, BPIH terdiri atas dua komponen, yaitu komponen yang dibayar oleh jemaah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp6.831.820.756.658,34 atau sebesar Rp33.978.508,01 per calon jemaah seperti dilansir dari situs resmi Kemenag.

Artinya, jemaah perlu mempersiapkan dana pelunasan haji sekitar Rp20-30 juta, karena setoran awal sebesar Rp25 juta sudah dibayarkan saat pendaftaran.

Informasinya, biaya haji yang dibayar jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost). Demikian rincian biaya haji 2025 reguler yang wajib dibayar oleh jemaah setiap embarkasi di Indonesia. (kompas/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES