Friday, February 14, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

TNI AL Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 23:00
21
tni_al_tuntaskan_pembongkaran_pagar_laut_misterius_di_tangerang

Pagar laut misterius yang selesai dibongkar oleh TNI AL di pesisir Tangerang. (f:ist/mistar)

Indocafe

Tangerang, MISTAR.ID

TNI Angkatan Laut (AL) resmi menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Kamis (13/2/25). Proses pembongkaran yang sempat menyisakan 1,36 kilometer rampung bersamaan dengan acara penutupan kegiatan tersebut.

"Setelah kemarin TNI AL bersama para nelayan berhasil membongkar pagar laut sepanjang total 28,8 kilometer dan masih tersisa 1,36 kilometer, hari ini, prajurit TNI AL menyelesaikan pembongkaran hingga tuntas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, dalam keterangan tertulisnya, mengutip CNN.

Asisten Potensi Maritim KSAL, Mayjen (Mar) Hermanto, menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut ini merupakan wujud nyata implementasi instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan terdampak.

"Inilah kebijakan luar biasa dari Bapak Presiden RI untuk masyarakat, terutama bagi para nelayan yang selama ini terganggu oleh keberadaan pagar bambu tersebut," kata Hermanto.

Keberadaan pagar laut berbahan bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, berdasarkan laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, memengaruhi kehidupan masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya. Data mencatat, sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak oleh keberadaan pagar laut ini.

Namun, hingga kini belum jelas siapa pemilik asli dari pagar misterius tersebut. Berdasarkan penyelidikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama beberapa pihak.

Dari catatan ATR/BPN, pagar laut tersebut tercatat atas nama beberapa pemilik, yakni PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang tanah. Perseorangan atas nama Surhat Haq dengan 17 bidang tanah.

Ketidakjelasan fungsi dan dampak negatif dari keberadaan pagar laut ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL adalah langkah nyata untuk mengembalikan akses laut kepada masyarakat pesisir.

"Dengan pembongkaran ini, kami harap akses nelayan ke laut kembali terbuka, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas mencari nafkah tanpa hambatan," ujar Hermanto. (cnn/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES