Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Perpanjangan SIM Kedaluwarsa saat Libur Imlek Bisa Dilakukan 18 Februari

Mistar.idSelasa, 17 Februari 2026 06.00
journalist-avatar-top
perpanjangan_sim_kedaluwarsa_saat_libur_imlek_bisa_dilakukan_18_februari

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026.

Selama libur pada 16–17 Februari 2026, seluruh layanan SIM di wilayah Jakarta Raya, termasuk SIM Keliling, tidak beroperasi. Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya.

Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada 16 dan 17 Februari tetap dapat melakukan perpanjangan pada Rabu, 18 Februari 2026, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan yang disampaikan.

Liburnya pelayanan SIM ini menyesuaikan kalender nasional terkait cuti bersama dan perayaan Imlek. Dalam kondisi tersebut, polisi memberikan toleransi atau dispensasi agar masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM di hari kerja berikutnya.

Ketentuan dispensasi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.

Kebijakan dispensasi akan disesuaikan dengan kondisi dan penetapan di masing-masing daerah.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN