Pemerintah Terbitkan Edaran Libur Sekolah Bulan Ramadan 2026, Berikut Jadwalnya

Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran bulan Ramadan tahun 1447 hijriah/2026 masehi. (foto: dok Kemenag/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran ini bisa menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (16/2/2026).
Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga. Pembelajaran mandiri juga bisa dilakukan di tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Pembelajaran tatap muka mulai 23 Februari
Selain itu, penugasan terhadap siswa diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani siswa maupun orangtua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, demikian yang tertulis di laman resmi Kemenag.
Kegiatan di sekolah dan madrasah juga dilengkapi dengan kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Sementara bagi siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Masuk sekolah lagi 30 Maret 2026
Sedangkan libur bersama Idulfitri 2026 ditetapkan pada 16-20 Maret serta 23-27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
“Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” demikian yang tertulis di laman Kemenag.
Adapun SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua. Sedangkan, orangtua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter.
Sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.


























