Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Menteri LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Mistar.idSenin, 16 Februari 2026 14.54
AN
menteri_lh_dukung_fatwa_mui_haram_buang_sampah_ke_sungai_dan_laut

Ilustrasi. (Foto: Detikcom/Akrom Hazami)

news_banner

Bogor, MISTAR.ID

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Ia menilai fatwa tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin,” ujar Hanif dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan aksi bersih dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat persoalan sampah yang berpotensi mencemari sungai hingga laut.

Ia menegaskan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, dengan target mengubah kondisi darurat sampah menjadi sistem yang mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dalam kegiatan tersebut, MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai pengelolaan sampah perlu dilakukan melalui pengurangan dari sumber, peningkatan literasi publik, serta penegakan hukum. Melalui kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu diharapkan mampu memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN