-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

Urus SIM Sudah Bisa Melalui Online

Medan, MISTAR.ID

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa diakses melalui website www.eppsi.id oleh masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Untuk perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru, atau SIM mati sudah bisa diakses secara online,” ujar Kombes Hadi, pada Jumat (10/1/25).

Ditambahkan dia, misalnya untuk perpanjang SIM secara online meliputi beberapa tahapan. Salah satunya dengan menyiapkan berbagai berkas yang akan dibutuhkan.

Baca juga: SIM ‘Mati’ Wajib Buat Baru Tanpa Diperpanjang, ini Penjelasan Polda Sumut

Berkas-berkas yang harus dilengkapi antara lain:

  • Melampirkan KTP asli beserta fotocopy
  • Melampirkan dokumen dari website yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
  • Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
  • Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

Baca juga: KPU Sibolga Tetapkan Syukri dan Pantas Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Terpilih

Kemudian, usai melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM seperti berikut:

  • Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  • Pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
  • Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
  • Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.

“Diharapkan bisa membantu masyarakat yang berhalangan datang langsung ke Kantor Satpas terdekat,” tutup Hadi. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles