Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga meminta Wali Kota untuk segera melakukan evaluasi terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas.
Pasalnya, dua pejabat kewilayahan tersebut dianggap gagal dalam melaksanakan proses perekrutan kepala lingkungan (kepling) 12 di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, secara adil dan transparan sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
“Aturannya sudah jelas di dalam Perda dan Perwal, tapi Lurah dan Camat terkesan ‘bermain’ dalam proses perekrutan kepling. Makanya saya minta Wali Kota untuk mengevaluasi keduanya,” tegas David, Jumat (10/1/25).
Dikatakan David, Lurah Timbang Deli diduga telah melakukan tindak kecurangan dengan sengaja menggagalkan salah satu calon yang ingin maju sebagai calon kepling 12.
Baca juga: Tak Capai Target, Komisi III Minta Wali Kota Medan Evaluasi Kinerja Bapenda
“Camat Medan Amplas pun seolah melakukan pembiaran terhadap upaya kecurangan tersebut. Saya tegaskan, upaya menggagalkan salah satu calon yang jelas-jelas telah memenuhi syarat untuk maju dalam pencalonan adalah sebuah kecurangan. Harusnya Camat Medan Amplas bisa tegas dalam hal ini,” katanya.
Dijelaskannya, adapun sosok calon kepling yang diduga digagalkan untuk maju tersebut adalah MHS yang telah mendapatkan 76 dukungan dari total 208 Kepala Keluarga (KK) yang ada di lingkungan 12 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
“Secara persentase dukungan yang didapatkan MHS sudah 36,5 persen, jelas itu sudah memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Namun, pencalonannya digagalkan karena mereka sebut MHS tidak memenuhi ambang minimal batas dukungan,” jelasnya.
Alasannya, sambung David, sejumlah dukungan yang diperoleh MHS juga terdapat pada calon lainnya, yakni ST yang memperoleh 129 dukungan dan HT yang memperoleh 145 dukungan.
Baca juga: Wali Kota Medan Terpilih, Rico Waas Tanggapi Permintaan Bobby Nasution
“Adanya data double yang disebutkan pihak kelurahan membuat MHS dinyatakan kekurangan jumlah minimal dukungan. Lalu verifikasi yang dilakukan juga tidak melibatkan calon yang akan maju. Ini yang kita sesalkan,” ucapnya.
David mengungkapkan, pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.
“Kalau kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, jika ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada kecurangan dari gagalnya MHS sebagai calon kepling,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, politisi PDIP ini meminta Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap dua pejabat kewilayahan tersebut.
“Jika terbukti, saya minta keduanya dicopot dari jabatannya. Saya meyakini permasalahan kepling ini juga terjadi di wilayah lainnya,” pungkasnya. (rahmad/hm20)