Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Mau Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Syaratnya

journalist-avatar-top
By
Saturday, April 24, 2021 18:24
8
mau_rawat_inap_bpjs_kesehatan_tanpa_rujukan_ini_syaratnya

mau rawat inap bpjs kesehatan tanpa rujukan ini syaratnya

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat, dan juga untuk pasien berada di luar kota/provinsi, BPJS Kesehatan tak hanya bisa digunakan untuk rawat jalan, namun juga untuk pasein rawat inap penyakit ringan hingga berat.

Untuk layanan rawat inap ini, memang bisa dipakai tanpa rujukan, namun dengan syarat. Berikut syarat bagi pasien rawat inap tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan mengutip berbagai sumber, Jumat (23/4/21).

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah kartu BPJS asli dan fotocopy, Kemudian KK yang difotocopy, Fotocopy KTP. Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan RS Tak Bedakan Peserta JKN

Di antaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya. Jangan lupa melakukan registrasi dan Validasi berkas IGD di BPJS center IGD. Biasanya, Di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit. Syaratnya antara lain Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP, Fotocopy dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu Emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh. Namun ada juga diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya. Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.(cnbc/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES