Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Makan Babi Sambil Bismillah, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 19, 2023 20:26
10
makan_babi_sambil_bismillah_lina_mukherjee_dihukum_2_tahun_penjara

makan babi sambil bismillah lina mukherjee dihukum 2 tahun penjara

Indocafe

Palembang, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan yang diketuai Romi Sinatra menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Lina Mukherjee, terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah. Ia juga diganjar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9).

Romi Sinatra menilai, terdakwa Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca juga:Berkas Dugaan Penistaan Agama dan Kebencian Panji Gumilang Dikirim ke Kejagung

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Lina Mukherjee sendiri mengaku masih akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Lina.

Baca juga:Puluhan Massa FUI Kawal Sidang Kasus Dugaan Penista Agama di PN Medan

Tidak menutup kemungkinan mengajukan banding. Namun terdakwa akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. banding.

“Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut,” ungkap Lina usai sidang.

Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.(cnn/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung