Makan Babi Sambil Bismillah, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara
makan babi sambil bismillah lina mukherjee dihukum 2 tahun penjara
Palembang, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan yang diketuai Romi Sinatra menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Lina Mukherjee, terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah. Ia juga diganjar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9).
Romi Sinatra menilai, terdakwa Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Baca juga:Berkas Dugaan Penistaan Agama dan Kebencian Panji Gumilang Dikirim ke Kejagung
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Lina Mukherjee sendiri mengaku masih akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Lina.
Baca juga:Puluhan Massa FUI Kawal Sidang Kasus Dugaan Penista Agama di PN Medan
Tidak menutup kemungkinan mengajukan banding. Namun terdakwa akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. banding.
“Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut,” ungkap Lina usai sidang.
Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.(cnn/hm17)