10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Puluhan Massa FUI Kawal Sidang Kasus Dugaan Penista Agama di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa yang tergabung pada Forum Umat Islam (FUI) memantau persidangan kasus dugaan penista agama, dengan terdakwa Rudi Simamora dalam perkara Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda
persidangan mendengarkan saksi di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilian Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/23).

Pantauan Mistar, massa ormas Islam itu memakai busana dengan berciri khas pakaian dan rompi hitam. Dalam persidangan itu diketuai majelis hakim Sulhanuddin.

Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Kajari Medan Rahmayani Amir Ahmad menghadirkan dua orang saksi dalam persindangan tersebut.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap Pria Penista Agama Melalui Unggahan di Medsos

Saksi Alfauzan mengatakan, terdakwa sudah mengolok-olak agama tertentu. Sampai terdakwa mengatakan ingin menguliti Tuhan agama tertentu. “Dia tidak mengakui chanel itu, tapi dia yang bicara tersebut,” ucapnya.

Saksi dari Polrestabes Medan Rumapea mengaku, pihaknya ketika itu melakukan patroli siber. Kemudian terlihat viral di sosial media (Sosmed) seseorang yang membuat kontroversi.

“Lalu mengamankan yang bersangkutan, karena sudah membuat kegaduhan dan keonaran,” ucapnya.

Setelah persidangan selesai, perwakilan FUI Ustadz Indra Suheri menyampaikan, dengan diangkatnya kasus ini ke meja hijau, pihaknya berharap bisa menjadi efek jera bagi terdakwa.

“Di dalam agama apa pun kita tidak boleh bicara tentang keburukan agama tertentu, karena harus dihormati. Kami memaafkan apa yang dilakukan terdakwa, tapi hukum harus berjalan,” tambahnya.

Baca Juga:Kejari Medan Tahan Youtuber Kasus Penistaan Agama

Dalam dakwaan jaksa, pada Sabtu tanggal 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

Dimana seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di Akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

Kemudian para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak, dikarenakan foto Akun Channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Cahnnel Youtube Anak Batak.

Setelah itu, pihak kepolisian mengamankan terdakwa di Jalan Binjai KM 13 Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 28 ayat (2)Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles