15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kejari Medan Tahan Youtuber Kasus Penistaan Agama

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan tersangka seorang Youtuber Rudi Simamora. Rudi selanjutnya akan disidangkan.

Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/22).

Baca Juga:Kasus Dugaan Penistaan Agama, RS dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol mengatakan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.

Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtubenya.

Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’. Sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles