20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

KPK Tetapkan Tersangka, Begini Respons Wamenkumham

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias  Eddy Hiariej berterus terang belum mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu, Eddy pun mengaku, tak tahu mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya. Ini diutarakan Eddy lewat Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman.

“Beliau tidak tahu menahu mengenai penetapan tersangka yang diberitakan media, pasalnya belum pernah diperiksa dalam penyidikan. Begitu juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif lewat pernyataan tertulis, pada Jumat (10/11/23).

Baca juga:Penetapan Tersangka Wamenkumham Ditandatangani KPK 2 Minggu Lalu

Lanjutnya, Kemenkumham bakal melaksanakan koordinasi lebih lanjut menyangkut pemberian bantuan hukum untuk Eddy.

“Kita berdasar kepada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” sebut Erif.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengumumkan sudah menetapkan 4 orang tersangka berhubungan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi, pada Kamis (9/11/23) malam. Salah satu tersangka merupakan Eddy Hiariej.

Baca juga:Ini Penyebab KPK Larang Febri Diansyah Cs Pergi dari Indonesia

“Penetapan tersangka Wamenkumham, betul itu telah kami teken sekitar 2 pekan yang lalu,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles