15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Penetapan Tersangka Wamenkumham Ditandatangani KPK 2 Minggu Lalu

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/23). Diketahui ada 4 orang tersangka dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu telah kami teken sekitar dua minggu yang lalu,” sebut Alex.

Baca juga:Ini Penyebab KPK Larang Febri Diansyah Cs Pergi dari Indonesia

Disebutkan, Eddy dijerat pasal suap dan gratifikasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia pun membenarkan telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bagi 4 orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia membeberkan nama 3 tersangka lainnya.

Alex menyebutkan, sebanyak 3 orang tersangka terindikasi menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan 1 orang lagi adalah terduga pemberi suap. “Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Sebelumnya Eddy pernah diperiksa penyidik KPK mengenai kasus yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ketika itu Eddy menepis sudah menerima suap.

Baca juga:Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK Hingga 11 Desember 2023

Pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengapresiasi tindakan KPK menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka. Deolipa pun mendesak KPK untuk secepatnya menahan Wamenkumham. Terlebih lagi, Eddy Hiariej masih berstatus menjadi pejabat negara.

IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023. Di laporannya, IPW menyatakan Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisial HH yang diduga diterima 2 orang asistennya pada tahun 2022 lalu. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles