19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kalau Ada Jentik Nyamuk di Rumah Bisa Dikenakan Denda Rp50 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Di sejumlah grup WhatsApp banyak beredar imbauan kepada masyarakat untuk membersihkan rumah dari jentik nyamuk. Sebab, jika tidak, maka Anda bisa di denda hingga Rp50 juta.

Menanggapi viralnya imbauan tersebut di wilayah Jakarta, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan mengenai denda tersebut benar adanya.

“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi, Jumat (31/5/24).

Aturan tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Waspada Demam Berdarah Dengue di Musim Hujan

Isi Perda tersebut adalah ‘Barang siapa yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan’.

Perlu diketahui, dr Dwi mengatakan jika penerapan sanksi tidak dilakukan secara langsung. Melainkan bertingkat.

“Akan diberikan teguran tertulis, pemasangan stiker di rumah warga, dan terakhir akan diberlakukan denda sebagai hukuman paling berat,” tambahnya.

Aturan ini dibuat agar dapat mendorong perilaku masyarakat untuk mencegah demam berdarah.

“Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Di tahun diberlakukannya Perda, kasus demam berdarah di Jakarta sangat tinggi,” tandasnya. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles