20.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI : Waspada Keamanan Data

Jakarta, MISTAR.ID
Isu keamanan data dan kedaulatan digital semakin mendesak di Indonesia. Hal itu kembali dirisaukan setelah Starlink resmi beroperasi di Tanah Air sejak April 2024. Layanan internet satelit milik Elon Musk tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana data warga negara dan informasi strategis dapat dilindungi di era digital yang semakin kompleks.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Harris Turino ikut menyoroti soal kedaulatan data dalam negeri. Ia mempertanyakan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) tentang ancaman kedaulatan data yang dikhawatirkan oleh banyak pihak.

Dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (31/5/24), pertanyaannya muncul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harris Turino.

Baca juga:Pengguna: Ribetnya Pakai Starlink

“Beberapa pihak menyatakan bahwa Starlink langsung mentransmisikan datanya ke cloud-nya milik Elon Musk, apakah ini benar? Apakah mereka tidak menggunakan gateway ke Indonesia dulu?”

Pertanyaan yang diajukan Harris bukan tanpa alasan. Dalam industri digital, data merupakan aset yang sangat penting sekaligus rentan disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan hingga digunakan sebagai senjata dalam perang siber antarnegara.

Contoh nyata dari ancaman tersebut dapat dilihat pada perang Rusia-Ukraina sejak 2022, ketika Starlink digunakan untuk mengaktifkan layanan internet di Ukraina setelah invasi Rusia, menggantikan Viasat yang terkena dampak perang.

Di Indonesia, konsep kedaulatan digital telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:Starlink Resmi Masuk Indonesia

“Padahal, kita mensyaratkan kedaulatan data ada di Indonesia. Kami meminta dari Telkom bisa mengelaborasi ini lebih lanjut, sehingga kami di Komisi VI bisa ikut membantu Telkom demi kepentingan Indonesia,” jelas Harris.

Kedaulatan digital mencakup berbagai aspek penting, termasuk kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, serta kedaulatan negara, warga negara, dan badan hukum Indonesia. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles