14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud, Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/24), seperti dikutip CNN Indonesia.

Baca juga: Siapkan Keppres Pemberhentian, Jokowi Belum Tentukan Pengganti Mahfud

Dalam keppres yang sama, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (plt) Menko Polhukam.

Ari mengatakan, penunjukkan Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, dengan wewenang dan tanggung jawab sebagai Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024, akan berlaku sampai ada pengangkatan Menko Polhukam definitif.

Sebelumnya, Mahfud telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Kamis (1/2/24).

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Dalam surat pengunduran dirinya tersebut, Mahfud menyebutkan tiga poin utama. Ia mengatakan bahwa ia bertemu dengan Jokowi selama sekitar 10 menit dan berbicara secara langsung.

Diketahui, Mahfud maju sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo. Ia menyebut salah satu alasan pengunduran dirinya dari jabatan menteri adalah untuk menghindari terlibat dalam konflik kepentingan. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles