Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jabat Ketua DK OJK Pengganti Sejak 31 Januari 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta. (foto: ant/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, penetapan pejabat pengganti dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK.
Menurut Ismail, langkah ini bertujuan memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan optimal.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, sebagaimana diberitakan Antara.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Berlaku efektif sejak 31 Januari 2026
Ismail menyampaikan, keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. OJK juga akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.
Pimpinan OJK mundur dari jabatan
Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, OJK mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri.
BERITA TERPOPULER






















