Dua Dirjen di Kementerian PKP Mengundurkan Diri

Kantor Kementerian PKP. (Foto: Detik.com/Almadinah Putri Brilian)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Aziz Andriansyah, serta Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran, mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menjelaskan, pengunduran diri Aziz berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Aziz sebelumnya merupakan anggota kepolisian.
"Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan ke instansinya aja. Dikembalikan kepada kepolisian empat orang," kata Ara di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026), dilansir dari detikcom.
Sementara itu, alasan mundurnya Imran disebut belum diketahui secara pasti.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Aziz, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
Menanggapi penunjukan tersebut, Roberia mengatakan tidak mengetahui alasan dirinya dipilih mengisi jabatan sementara itu.
Baca Juga: Kadis Ketapang Deli Serdang Mengundurkan Diri, Soal Kesehatan dan Mendekati Pensiun Jadi Alasan
"Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran," ucap Roberia.
Roberia mengungkapkan dirinya resmi menjabat sebagai Plt sejak Senin (27/4/2026). Dalam tugas barunya, ia mendapat amanat untuk memastikan program perumahan berjalan sesuai tujuan serta mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk praktik korupsi di lingkungan kementerian.
"Programnya memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Pak Presiden tata kelolanya benar-benar efisien dan korupsi dicegah," ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER




















