Mahfud MD Ungkap Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Militer

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (Kompas )
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota TNI.
Menurut Mahfud, berdasarkan hukum yang saat ini berlaku, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka merupakan prajurit aktif TNI.
Alasan Masih Diadili di Pengadilan Militer
Mahfud menegaskan bahwa secara hukum formal, selama para tersangka adalah anggota militer, maka proses peradilan berada di ranah militer, meskipun korban merupakan warga sipil.
“Secara hukum yang berlaku sekarang, kompetensinya memang di peradilan militer,” ujarnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Polemik Keterlibatan Pihak Sipil
Ia juga menyinggung adanya perdebatan terkait kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut. Jika hal itu terbukti, maka proses hukum seharusnya dapat berkembang ke ranah peradilan koneksitas, yaitu pengadilan gabungan militer dan sipil.
Namun hingga saat ini, aparat baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer.
Kritik terhadap Regulasi yang Belum Direvisi
Mahfud mengungkapkan bahwa idealnya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer di luar tugas militer diadili di peradilan umum sesuai semangat reformasi hukum.
Namun, revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang seharusnya mengatur hal tersebut hingga kini belum juga disahkan meski sudah lebih dari 20 tahun diperintahkan.
Peluang Pengungkapan Pelaku Lain
Mahfud juga menekankan bahwa kemungkinan adanya pelaku lain masih terbuka. Hal itu bisa terungkap melalui:
- Fakta persidangan di pengadilan militer
- Pengembangan penyelidikan oleh kepolisian
Ia menyebut laporan kasus ini sudah masuk ke Bareskrim Polri dan masih bisa dikembangkan lebih lanjut.
NEXT ARTICLE
Dua Dirjen di Kementerian PKP Mengundurkan DiriBERITA TERPOPULER






















