Dewas KPK Kembali Tunda Sidang Etik, Ini Alasan Nurul Ghufron


dewas kpk kembali tunda sidang etik ini alasan nurul ghufron
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali ditunda Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, pada Jumat (17/5/24).
Seharusnya pada sidang itu Ghufron bakal menyampaikan pembelaan diri terhadap indikasi pemakaian pengaruh pada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
“NG (Nurul Ghufron) tak hadir, sidang ditunda,” ucap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Baca juga:Nurul Ghufron Beberkan Alasan Gugat Dewas KPK
Dikatakan Syamsuddin, Ghufron beralasan memerlukan waktu lebih untuk menyiapkan pembelaan dirinya. Dewas menetapkan bakal kembali membuka persidangan pada minggu depan dengan agenda pembelaan diri Ghufron.
“Senin (20/5/24) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Syamsuddin.
Menjadi informasi, Ghufron sedang berperkara di Dewas. Dirinya disangkakan menggunakan pengaruhnya dalam memindahkan pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga:Dewas KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Nurul Ghufron
Penilaian Ghufron, kejadian yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022 lalu. Kala itu pegawai Kementan berinisial ADM telah mengajukan mutasi, namun belum juga dikabulkan walaupun sudah sesuai ketentuan.
Dirinya mau tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Lalu Ghufron mengaku mengingatkan pihak Kementan jika secara peraturan permohonan dimaksud dapat disetujui. (kcm/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Ada 2 Poin Diubah di Revisi UU Kementerian Negara