17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Ada 2 Poin Diubah di Revisi UU Kementerian Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Naskah perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan secepatnya dibawa ke rapat paripurna agar disahkan sebagai usul inisiatif parlemen.

Sesuai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang dilansir, pada Jumat (17/5/24), ada 2 poin yang disetujui untuk direvisi.

Pertama, RUU menghilangkan penjelasan pasal 10 jika Wakil Menteri yang diangkat Presiden adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet. Paparan pasal ini dihapus sebab adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 jika hal itu inkonstitusional.

Baca juga:Draf Revisi UU Kementerian Negara Usulkan Presiden Bebas Tentukan Jumlahnya

Kedua, RUU merombak pasal 15. Di UU Nomor 39 Tahun 2008, pasal ini meregulasi jumlah seluruh kementerian paling banyak 34.

Di draf RUU yang disetujui Baleg, jumlah maksimal itu dihilangkan. Jumlah kementerian diselaraskan dengan kepentingan Presiden, namun memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud di pasal 12, 13 dan 14 ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” isi pasal 15 draf UU Kementerian.

Baca juga:Sudah Diteken Presiden, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

Sementara pasal 12, 13 dan 14 mengatur perihal pembentukan kementerian.

Sebanyak 9 fraksi partai di DPR menyetujui draf RUU Kementerian Negara itu. Hanya 1 fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan terhadap calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa ‘efisiensi’ pada pasal 15.

“Fraksi PKS menyarankan pada draf ini untuk menambahkan bukan cuma efektivitas, namun juga efisiensi,” kata Al Muzzammil Yusuf di rapat Baleg, pada Kamis (16/5/24). (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles