9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sudah Diteken Presiden, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

Jakarta, MISTAR.ID

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang dikenal dengan UU ITE jilid II telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/1/24).

“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” tulis pernyataan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara dilihat, Kamis (4/1/24).

Salinan UU ITE jilid II sama dengan yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Desember 2023. Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Salah satu poin revisi UU ITE yang menjadi sorotan adalah keberadaan pasal karet. Revisi UU ITE tak lagi mengandung pasal 27 ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Baca Juga : Revisi Kedua UU ITE, Akun Medsos Bisa Ditutup Pemerintah

Namun, UU ITE jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B yang dinilai banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.

Pasal 27A berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,”.

UU ITE jilid II yang ditandatangani Jokowi juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28 yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong.

Adapun bunyi ayat itu yakni “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.

Baca Juga : Tujuh Pasal Diubah di Revisi Kedua UU ITE

UU ITE jilid II juga memberi wewenang bagi penyidik kepolisian menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan itu ditambahkan melalui pasal 43 huruf (i).

Ketentuan itu “Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital”. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles