Bupati Pemalang Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Urus Perkara di KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Antara/Ho-KPK)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. Dari uang yang terkumpul sebesar Rp1,9 miliar, sebanyak Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada pihak yang menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang itu dikumpulkan melalui orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), yang sebelumnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK menjelaskan, Gus Haris kemudian dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi di KPK. Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut telah tiga kali bertemu di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang untuk membahas pengurusan perkara.
Dalam pertemuan tersebut, kata Taufik, Lilik meminta uang sebesar Rp2 miliar agar perkara yang melibatkan Anom dapat diurus.
"AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," katanya.
Setelah diyakinkan perkara tersebut dapat diurus, Anom menyiapkan uang yang berasal dari hasil pengumpulan oleh Gus Haris. Dari total dana yang terkumpul, sebesar Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujar Taufik.
KPK menyatakan masih menelusuri keberadaan sisa dana hasil pengumpulan yang belum diketahui penggunaannya.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," katanya. (hm25/detikcom)



















