Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Unimed Perdana Terapkan WFH, Perkuliahan Dialihkan ke Daring

Mistar.idJumat, 10 April 2026 16.57
journalist-avatar-top
SH
unimed_perdana_terapkan_wfh_perkuliahan_dialihkan_ke_daring_

Universitas Negeri Medan. (foto: Unimed/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) yang diikuti dengan pelaksanaan perkuliahan secara daring bagi seluruh mahasiswa, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik.

Humas Unimed, Isli Pane, membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai diterapkan. Ia menyebutkan bahwa hari ini menjadi hari pertama pelaksanaan WFH di lingkungan kampus.

“Benar, sudah diterapkan per hari ini perdana,” katanya kepada Mistar, Jumat (10/4/2026).

Ia juga berharap seluruh civitas akademika dapat mengikuti dan menaati aturan sebagaimana yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Isli menyebutkan bahwa seluruh mahasiswa saat ini melaksanakan perkuliahan secara online.

Disampaikannya bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unimed bernomor 000844/UN33/KP/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di lingkungan Unimed.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pegawai melaksanakan work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat bekerja dari rumah. Sementara itu, dosen menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran. Sedangkan untuk tenaga keamanan dan kebersihan tetap melaksanakan tugas dari kantor.

Selain itu, pimpinan unit juga diminta mengatur sistem kerja sehingga minimal 50 persen pegawai tetap bekerja dari kantor, serta memberikan kesempatan bagi dosen untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah satu hari dalam seminggu tanpa mengganggu proses pembelajaran dan tridharma perguruan tinggi.

Selama WFH, setiap pegawai harus mengisi presensi online dari rumah dengan radius maksimal 30 kilometer dan melaporkan hasil tugas sesuai dengan disposisi yang ditetapkan melalui aplikasi e-office.

Penyesuaian kegiatan akademik juga dilakukan oleh pemimpin unit kerja dengan mendorong pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara proporsional, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.

“Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang membutuhkan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan atau pembelajaran lain yang perlu dilakukan secara tatap muka,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Rektor Unimed, Baharuddin tersebut.

Kebijakan ini juga mencakup optimalisasi layanan akademik dan administrasi berbasis digital, termasuk bimbingan skripsi, seminar proposal, hingga layanan administrasi mahasiswa yang dilakukan secara daring. Selain itu, dilakukan efisiensi mobilitas dan energi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang tidak mendesak dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, kecuali bersifat penting dan tidak dapat dilakukan secara daring.

Ketentuan ini disebut akan berlaku sepanjang belum ada aturan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang mengatur sistem kerja ASN.

Diketahui, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 2 tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemendikti Saintek dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN