Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Tanggapi Temuan Kemendagri, DPRD Sumut Bongkar Masalah Serius APBD 2026

Mistar.idSabtu, 10 Januari 2026 pukul 14.20 WIB
tanggapi_temuan_kemendagri_dprd_sumut_bongkar_masalah_serius_apbd_2026

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS, Salman Alfarisi. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

MEDAN, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Salman Alfarisi, menanggapi serius hasil evaluasi dan surat peringatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, temuan tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah. Ia mengungkapkan, Kemendagri secara tegas menemukan adanya ketidaksinkronan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, dan APBD.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dari temuan tersebut terdapat program, kegiatan, hingga subkegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal, namun justru dimasukkan ke dalam APBD.

“Ini bukan kesalahan teknis kecil, tetapi pelanggaran prinsip perencanaan hierarkis sebagaimana diatur dalam undang-undang. RKPD, KUA-PPAS, dan APBD harus selaras, bukan berdiri sendiri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Selain inkonsistensi dokumen perencanaan, Salman juga menyoroti persoalan pemenuhan belanja wajib yang menjadi perhatian serius Kemendagri. Menurutnya, alokasi anggaran untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta urusan wajib pelayanan dasar belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, baik dari sisi persentase maupun substansi penggunaan anggaran.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memastikan kepatuhan fiskal. Belanja wajib bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari buruknya kinerja TAPD sejak tahap perencanaan hingga penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Ia mengungkapkan, TAPD kerap terlambat menyerahkan dokumen perencanaan dan penganggaran, meskipun DPRD Sumut telah berulang kali memberikan peringatan.

Akibat keterlambatan tersebut, waktu pembahasan RAPBD menjadi sangat terbatas dan berlangsung terburu-buru, sehingga DPRD tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pembahasan dan analisis secara mendalam.

“Ini bukan kejadian yang terisolasi. Pola penundaan seperti ini terus berulang dan sangat merusak kualitas pembahasan anggaran. Dampaknya, APBD yang dihasilkan tidak disusun secara matang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut bersama TAPD dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Salman juga mengkritisi aspek kompetensi pimpinan OPD. Ia menilai banyak kepala OPD yang diangkat tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kecakapan teknis yang sesuai dengan bidang tugasnya.

“Banyak kepala OPD diangkat tanpa kompetensi yang relevan. Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin perencanaan dan penganggaran bisa berkualitas jika dijalankan oleh pejabat yang tidak memahami substansi tugasnya?” katanya tegas.

Menanggapi temuan dan teguran Kemendagri tersebut, Salman menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TAPD serta restrukturisasi manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Langkah ini penting agar kesalahan serupa tidak kembali terulang dan APBD benar-benar disusun untuk menjawab kebutuhan serta berpihak pada kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ucapnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN