Mediasi Dinkes Sumut, dr Andreas Menyayangkan RS yang Persulit Administrasi Pasien Kecelakaan

Mediasi yang dilakukan Dinkes Sumut dan dihadiri pihak terkait. (Foto: Jasa Raharja/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dokter Andreas Henfri Situngkir turut hadir dalam diskusi dan mediasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) terkait dua rumah sakit (RS) di Medan yang mempersulit administrasi pasien kecelakaan lalu lintas, Rabu (10/12/2025) lalu.
Andreas menyayangkan perlakuan kedua RS tersebut yang dinilainya jelas melanggar prosedur administrasi dalam sistem jaminan kesehatan. Ia menegaskan, negara telah menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, dengan Jasa Raharja sebagai penjamin utama.
“Pimpinan Jasa Raharja telah menjelaskan prosedur klaim sangat mudah. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban datang berobat ke rumah sakit dengan status gawat darurat (emergency),” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (10/1/2026).
Andreas menjelaskan, sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pertolongan emergency tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi. Rumah sakit dapat menyusun kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dan hasil pemeriksaan pasien.
“Rumah sakit bisa langsung berkomunikasi dengan sistem online Jasa Raharja, karena RS dan Jasa Raharja sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia itu juga menekankan bahwa rumah sakit seharusnya proaktif menghubungi pihak terkait, baik Jasa Raharja maupun kepolisian, untuk membantu kelengkapan administrasi.
“Seperti dalam pembuatan laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh kepolisian. Tidak harus pasien atau keluarga pasien yang mengurus laporan ke Jasa Raharja dan kepolisian,” ucapnya.
Ia menambahkan, pasien dan keluarga korban kecelakaan pasti berfokus pada kesehatan dan keselamatan korban, sehingga rumah sakit semestinya membantu pengurusan administrasi ke pihak terkait.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, proses menjadi sangat rumit hingga akhirnya status pasien berubah menjadi bayar pribadi atau gagal jaminan Jasa Raharja,” katanya.
Selain itu, Andreas menyebutkan diskusi dan mediasi yang dihadiri pihak-pihak terkait seperti Dinkes Sumut, Jasa Raharja, pihak rumah sakit, dan instansi lainnya, berlangsung dengan baik pada Rabu (7/1/2026). (hm25)






















