Tak Punya Izin Bar, Bobby Perintahkan HNM Tutup
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![tak_punya_izin_bar_bobby_perintahkan_hnm_tutup](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Ftak_punya_izin_bar_bobby_perintahkan_hnm_tutup_2025-02-10_18-05-26_632.jpg&w=1920&q=75)
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat memberi keterangan terkait HNM. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan kronologi dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam Helen's Night Mart (HNM) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, kemarin.
Ditegaskannya, bahwa sidak kemarin lantaran banyaknya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di luar HNM.
“Jadi karena posisi parkirnya berantakan, makanya saya lihat ke dalam. Itu juga tidak ada settingan, kebetulan saja saya ketemu anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang juga melakukan sidak,” ucap Bobby kepada awak media, Senin (10/2/25).
Dikatakannya, dalam sidak itu jelas HNM menjual minuman beralkohol (minol) meski belum memiliki izin.
"Saya sebenarnya bilang, silahkan untuk jualan apapun kalau memang sudah ada izinnya. Tetapi, kita minta jangan diperbolehkan dulu untuk berjualan minuman beralkohol di dalam karena belum ada izinnya. Tetapi pada sidak rupanya masih ada," katanya.
Atas temuan itu, Bobby pun meminta pihak HNM untuk sementara menutup usahanya.
“Kalau memang semua izinnya sudah lengkap, silahkan beroperasi. Kita tidak melarang, tapi semua izinnya harus lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap saat dikonfirmasi Mistar.id mengatakan dari hasil verifikasi diketahui bahwa HNM tidak memiliki izin bar, penjualan minol dan restoran.
“Jadi izin bar dan restoran itu ke Provinsi Sumut, yang izin minol ke Pemko Medan. Setelah kita verifikasi, izin barnya tidak ada. Makanya langsung diperintahkan Pak Wali agar HNM tutup,” ucapnya.
Dijelaskannya, Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan izin penjualan minol kalau izin bar dari Provinsi Sumut belum ada.
“Makanya kita tidak keluarkan izin penjualan minol sampai sekarang, karena tidak ada izin bar nya. Bahkan Pak Wali juga sudah mengingatkan kepada HNM untuk mengurus semua izinnya dahulu, namun ternyata tetap beroperasi meski belum mengantongi izin,” katanya.
Terkait izin restoran, Nurbaiti menyebut bahwa yang tercantum dalam KLBI adalah izin usaha mikro. Namun pada kenyataan di lapangan, restorannya memiliki kursi lebih dari 100.
“Kalau sudah 100 kursi ke atas, itu harus diurus izinnya ke Provinsi Sumut. Tapi HNM tidak ada mengurus izinnya, hanya menyertakan usaha mikro. Pada prinsipnya, HNM bisa beroperasi jika memang semua izinnya sudah selesai,” ujarnya. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Gelapkan Aset dan Uang Kas, Mantan Ketua Komite MTsN Pematangsiantar Diadukan ke PolisiNEXT ARTICLE
Stok Langka, Harga BBM di SPBU BP Turun![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)