Seminggu Belum Ada Kepastian, PDIP Sumut Desak BGN Tindaklanjuti Kasus MBG di Karo

Pengurus PDIP Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sudah satu minggu sejak korban dan orang tua korban dugaan keracunan makanan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
Kondisi itu mendorong DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) mendesak BGN segera memberikan kepastian mengenai penanganan para korban, termasuk pemulihan kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala, tindak lanjut hasil laboratorium, proses hukum, serta kompensasi atas dampak yang dialami keluarga.
Kasus dugaan keracunan tersebut berdampak pada sejumlah siswa di Berastagi dan wilayah sekitarnya. Salah satu korban yang masih menjadi perhatian karena mengalami masalah kesehatan adalah Febiola Br Purba, siswi SMK Swasta Bersama di Berastagi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Drs. Rapidin Simbolon, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BGN yang telah menerima keluhan para korban dan orang tua serta menjanjikan koordinasi dengan pihak terkait.
Namun, menurutnya, koordinasi tersebut harus segera menghasilkan langkah konkret sehingga para korban dan keluarga tidak terus menunggu tanpa kepastian.
“Sudah satu minggu sejak kekhawatiran ini disampaikan langsung kepada BGN. Kami menghargai sikap BGN yang menerima mereka dan berjanji melakukan koordinasi, namun yang kini dinantikan masyarakat adalah hasil dari koordinasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Rapidin mengatakan, apabila diperlukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain, proses tersebut harus tetap berjalan tanpa menghambat penanganan terhadap korban.
“Jangan sampai terjadi situasi di mana masyarakat datang menyuarakan penderitaan dan tuntutan mereka, namun kemudian dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia menegaskan PDI Perjuangan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penanganan, pertanggungjawaban, dan kompensasi bagi para korban.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, mengatakan aspirasi yang disampaikan kepada BGN merupakan suara para orang tua yang berharap anak-anak mereka mendapatkan perawatan hingga pulih sepenuhnya.
Ia juga meminta hasil uji laboratorium yang telah tersedia segera ditindaklanjuti secara jelas sebagai bagian dari penanganan kasus.
“Hasil laboratorium sudah ada dan telah diserahkan. Kini, kami meminta adanya tindak lanjut. Jika bakteri terdeteksi dalam sampel makanan, harus ada penjelasan yang jelas mengenai kaitannya dengan kejadian yang dialami anak-anak tersebut,” katanya melalui keterangan yang diterima Mistar.
Menurut Iriani, proses hukum terhadap kasus tersebut juga perlu memberikan kepastian kepada para orang tua. Mereka ingin mengetahui sejauh mana kasus ditangani dan pihak mana yang nantinya harus bertanggung jawab.
Ia mengatakan tuntutan ganti rugi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi sebagian orang tua korban yang bekerja sebagai buruh tani dengan upah harian.
Ketika anak harus menjalani perawatan di rumah sakit, para orang tua terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi. Kondisi itu menyebabkan mereka kehilangan penghasilan, sementara biaya pengobatan dan kebutuhan keluarga tetap berjalan.
“Sebagian orang tua korban bekerja sebagai buruh tani yang penghasilannya dihitung berdasarkan hari kerja. Ketika anak sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, mereka harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak tersebut. Hal ini berarti hilangnya penghasilan, sementara biaya pengobatan dan kebutuhan keluarga terus berjalan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, para orang tua meminta agar dampak yang mereka alami disikapi melalui pemberian ganti rugi,” sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mendesak BGN memastikan seluruh aspirasi tersebut dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, persoalan kewenangan antarlembaga tidak boleh menghambat penanganan terhadap para korban.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan mengenai tindak lanjutnya. BGN telah menerima aspirasi ini, sehingga masyarakat berhak mengetahui langkah apa saja yang telah diambil setelah pertemuan tersebut,” kata Sutrisno.
Ia menyebut penanganan perlu mencakup pemulihan korban, pemeriksaan kesehatan, tindak lanjut hasil laboratorium, proses hukum, hingga persoalan ganti rugi. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menangani setiap aspek tersebut serta perkembangan penanganannya.
Sutrisno juga mendesak agar insiden di Karo dijadikan dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG, khususnya terkait keamanan pangan, pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemeriksaan makanan sebelum distribusi, serta mekanisme penanganan apabila terjadi dugaan keracunan.
“Program MBG menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Oleh karena itu, evaluasi terhadap SPPG harus dilakukan secara serius. Kita harus melihat lebih jauh dari sekadar insiden itu sendiri dan menelaah seluruh prosesnya mulai dari produksi pangan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengangkutan, hingga tahap di mana makanan diterima dan dikonsumsi oleh siswa,” ucapnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Rico Waas Minta Dinsos Medan Benahi Data Penerima Bansos









































