24.8 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Satpol PP Medan Segel Sejumlah Pool Bus Tidak Berizin di Jalan Jamin Ginting

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, segel sejumlah tempat penyimpanan dan pemeliharaan (Pool Bus) di Kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Rabu (31/7/24) siang.

Penyegelan itu tampak berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan ataupun penolakan yang dilakukan oleh warga di sana.

Andi Supri Harahap, Katim Binluh Satpol Kota Medan menyebut, penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 terkait penertiban loket dan pool bus di kawasan tersebut.

“Jadi penertiban ini berkaitan dengan perwa 61 bahwa lokasi untuk loket dan juga dengan pool bus itu tidak dibenarkan sebelum dari jalan Ngumban Surbakti, ke arah kota,” kata Andi Supri kepada Mistar.id Rabu (31/7/24) siang.

Baca juga: Pencabutan Izin Pool Bus di Jamin Ginting, Kadishub Sumut: Evaluasinya Bertahap

Dilanjutkan Andi, yang diperbolehkan mendirikan loket ataupun pool bus itu hanya di simpang Jalan Ngumban Surbakti sampai ke atas

Ditegaskan Andi Supri, penertiban ini di lakukan pihaknya setelah sebelumnya telah dilakukan himbauan. Namun masih banyak pengusaha angkutan yang enggan menjalankannya.

“Yang kita tertibkan mulai dari sini simpai fly over. Jadi sebenarnya pemerintah sebelumnya sudah memberikan himbauan, namun karena masih beroperasi kita akan tertibkan,” timpalnya lagi.

Baca juga: Protes Penertiban Pool Bus, Sopir Tutup Jalan Jamin Ginting Medan

Ditambahkan Andi Supri, sejauh ini belum ada kendala yang ditemui pihaknya di lapangan. Dimana dari pihak angkutan sangat kooperatif dan juga sebagian sudah memindahkan lokasi loket dan pool busnya di kawasan Pasar Lau Cih Jamin Ginting.

Related Articles

Latest Articles