Penimbunan Tanah di Danau Siombak Medan Marelan Diduga Tanpa Izin

Pekerjaan penimbunan kawasan Danau Siombak yang berada di kecamatan Medan Marelan yang diduga tidak mempunyai izin. (foto:kamaluddin/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kawasan Danau Siombak, Medan Marelan, menuai sorotan publik karena adanya aktivitas penimbunan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kegiatan yang melibatkan mobilisasi truk tanah dan ekskavator tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari otoritas terkait.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (21/2/2026), terlihat tumpukan material tanah dan pasir memenuhi sejumlah titik di tepian badan air. Satu unit ekskavator tampak sedang memindahkan tanah ke area yang akan ditimbun, didampingi truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi.
Konfirmasi Media Tidak Direspons
Upaya awak media untuk memastikan legalitas kegiatan dengan mengonfirmasi oknum di lokasi tidak mendapatkan respons. Baik pekerja lapangan maupun sosok yang diduga sebagai mandor proyek tidak memberikan keterangan sama sekali.
Sikap tertutup pengelola di lapangan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan. Padahal, Danau Siombak merupakan kawasan resapan air dan situs penting yang kelestariannya harus dijaga sesuai regulasi lingkungan hidup.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Medan segera turun ke lokasi untuk mengecek dokumen perizinan. Tindakan ini penting guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan warga sekitar Danau Siombak di masa mendatang. (hm27)






















