DPRD Medan Desak BPN dan BBWS Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek Danau Siombak

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri (foto:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II segera menyikapi keluhan warga terkait ganti rugi lahan sekitar 7 hektare yang terdampak proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Saipul menilai kedua instansi tersebut harus transparan dan tidak saling menyalahkan, apalagi lepas tanggung jawab, sehingga pembayaran ganti rugi tidak terus tertunda.
"Kami (DPRD Medan) bersama Pemko Medan siap memfasilitasi agar ada solusi sehingga tidak merugikan warga," ujar Saipul, Selasa (18/11/2025).
Menjawab keresahan warga, politisi NasDem itu berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan BPN, BBWS Sumatera II, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
"Kita minta masing-masing instansi mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan. Jangan sampai saling menyalahkan terkait kelengkapan administrasi yang berujung alasan tidak membayar ganti rugi pemilik lahan," katanya.
Saipul menegaskan bahwa lahan warga yang sudah digunakan untuk pembangunan tanggul dan kolam retensi tetap harus diganti rugi.
"Apalagi sudah melalui kesepakatan sebelumnya, itu harus diganti rugi. Kami akan melakukan RDP kembali dengan mengundang instansi terkait. Dan yang paling utama BPN, BBWS, dan Perkimcikataru," pungkasnya.
Salah satu perwakilan warga, Said Siregar, mengaku hingga saat ini belum ada warga yang menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan proyek tersebut.
"Kami sangat berharap paling lama Desember 2025 ini selesai pembayaran ganti rugi," katanya.
BERITA TERPOPULER


















