32.1 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Penganiaya Anak di Padang Bolak Belum Ditangkap Selama 8 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Pelaku penganiayaan anak berinisial PA di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diketahui belum ditangkap selama 8 tahun ini. Oleh karena itu, abang kandung korban mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Hindu No 12 Lantai II, Rabu (3/7/24).

Abang korban Agus Tanjung, kepada Ketua LPA Sumut menyampaikan peristiwa yang dialami adik kandungnya terjadi pada 31 Desember 2016 silam.

Kejadian berawal ketika ayah dan adiknya sedang dalam perjalanan menuju ladang mereka. Di tengah jalan keduanya dicegat oleh tetangga mereka, RH yang saat itu membawa senapan angin.

RH kemudian terlibat cekcok dengan Abdul Muis. Di tengah pertengkaran, RH kemudian itu memukul kepala PA hingga alami luka cukup lebar di bagian kepala.

Baca juga: Pelaku Penganiaya Anak di Dairi Jadi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis

Di hari yang sama, ayah Agus Tanjung membuat laporan ke Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan: LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak pada tanggal 31 Desember 2016 di Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus tersebut tak kunjung menemui titik terang. Pelaku, hingga saat ini belum juga ditangkap.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat segera menangkap pelaku karena laporan polisi kami sejak tahun 2016 sampai saat ini belum ada perkembangan. Ini demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga kami,” kata Agus Tanjung.

Related Articles

Latest Articles