22.7 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket kini tidak dikutip uang parkir lagi. Sebab, kawasan-kawasan tersebut sudah mencakup dalam wilayah stiker parkir berlangganan.

“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sekarang sudah kita (Dishub) yang kelola. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir jika parkir di tempat-tempat tersebut,” ucap Iswar, Kamis (18/7/24).

Dikatakan Iswar, saat ini pihaknya juga akan menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket.

“Ini hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita nanti yang berjaga. Kita menargetkan Senin nanti (22/7/24) sudah berjalan,” katanya.

Baca juga: E-Parking Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir Medan Hingga 50 Persen

Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk Pemko Medan memberi kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan stiker parkir berlangganan.

“Kita menyadari ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sebab meski sudah memakai stiker parkir berlangganan namun tetap dikutip parkir lagi secara manual. Makanya ini kita tegaskan bahwa pengutipan itu sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

“Selama ini kan jika kita ke bank, parkir selalu dikutip, ini tidak adalagi, asalkan sudah memakai stiker parkir berlangganan. Begitu juga dengan warung-warung yang memanfaatkan tepi jalan sebagai lahan parkirnya, itu juga tidak ada pengutipan,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Medan Tegaskan Pengguna Parkir Wajib Punya Stiker Berlangganan

Namun, bagi cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, jelas Iswar, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau pelataran parkir cafe itu sendiri, itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles