Pedagang Keluhkan Dugaan Kutipan Parkir Berlapis di Pasar Induk Lau Cih

Aktivitas kenderaan dan pedagang di kawasan Pasar Induk Lau Cih, Medan. (foto: sembiring/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Induk Lau Cih di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, mengeluhkan adanya dugaan kutipan parkir berlapis yang diberlakukan di kawasan pasar tersebut.
Keluhan itu disampaikan sejumlah pengguna kendaraan yang setiap hari beraktivitas di pusat perdagangan sayur dan buah terbesar di Kota Medan itu. Mereka menilai adanya tambahan biaya parkir di luar area pasar menambah beban operasional para pedagang.
Mardiaman Saragih, salah seorang pembeli yang rutin berbelanja di Pasar Induk Lau Cih, mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan retribusi parkir resmi yang dikenakan saat kendaraan masuk ke area pasar.
“Untuk sekali parkir ke lokasi Pasar Induk Lau Cih Rp5.000 untuk mobil penumpang dan Rp7.000 untuk pikap. Itu kutipan resmi dan tidak kami persoalkan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026) malam.
Namun, kata Mardiaman, para pengunjung juga dikenakan biaya parkir saat memarkirkan kendaraan di badan jalan depan pasar sebelum masuk ke dalam area pasar.
Keluhan serupa disampaikan Bakti Ginting, pedagang sayur asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengaku kerap memarkirkan kendaraan di luar kawasan pasar saat melakukan transaksi pembelian sebelum membawa mobilnya masuk ke lokasi pasar induk untuk memuat barang yang dibelinya.
“Kita parkir di jalan depan pasar induk karena belanja dulu ke dalam. Setelah selesai baru masuk ke lokasi pasar induk dan membayar retribusi parkir di dalam pasar,” katanya.
Menurut Bakti, kendaraan yang diparkir di luar area pasar dikenakan biaya Rp5.000 untuk mobil pribadi dan Rp7.000 untuk kendaraan pikap. Akibatnya, kata dia, pengunjung yang memanfaatkan kedua lokasi tersebut harus mengeluarkan biaya parkir lebih dari satu kali dalam satu kunjungan.
Hal senada diungkapkan Jekson Turnip, pedagang sayur yang berjualan di kawasan Marelan. Ia menilai praktik tersebut mulai dirasakan dalam beberapa waktu terakhir. “Kita jadi kena kutipan dua kali parkir. Dulu tidak ada kutipan parkir di luar pasar induk. Belakangan ini ada dan kami nilai memberatkan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas parkir yang bertugas di luar kawasan pasar mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. “Aku hanya diperintahkan mengutip parkir di sini,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan identitasnya.
Sementara itu, petugas pencatat retribusi di pintu masuk Pasar Induk Lau Cih menjelaskan setiap kendaraan yang masuk ke dalam kawasan pasar memang diwajibkan membayar retribusi parkir dan diberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
“Kalau masuk pasar induk memang wajib bayar parkir. Kami memberikan karcis yang dilengkapi nomor polisi kendaraan,” katanya.
Pasar Induk Lau Cih merupakan pusat distribusi sayur dan buah yang melayani pasokan dari berbagai daerah. Aktivitas pasar biasanya mulai meningkat sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari, saat pedagang grosir dan pengepul melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Aktivitas perdagangan kemudian berlanjut hingga pagi dan siang hari untuk melayani kebutuhan eceran masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Induk Lau Cih maupun Pemerintah Kota Medan terkait dasar penerapan kutipan parkir di luar kawasan pasar yang dikeluhkan para pedagang dan pengunjung.





















