Lulus CAT, 43 Calon KPID Sumut 2026-2029 Selanjutnya Akan Jalani Tes Psikologi

Peserta seleksi KPID Sumut saat melaksanakan ujian tertulis berbasis CAT di Fakultas Kedokteran USU, Senin (22/6/2026). (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sebanyak 43 peserta calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2029 dinyatakan lulus ke tahap psikologi. Hal itu diketahui berdasarkan surat pengumuman dengan nomor 23/TIMSEL-KPIDSU/VI/2026 tentang hasil seleksi tes tertulis berbasis komputer Computer Assisted Test (CAT).
Ketua tim seleksi calon KPID Sumut periode 2026-2029, Corry Novrica Sinaga, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian tes tertulis berbasis komputer CAT yang sebelumnya dilaksanakan pada 22 Juni 2026.
“Peserta yang dinyatakan lolos agar memperhatikan ketentuan wajib untuk mengikuti tes psikologi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 08.30 WIB - selesai di Ruang Serbaguna, Lantai 2 Gedung C Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara, Jalan Dr. Mansyur No. 7 Padang Bulan Medan,” ujarnya dalam pengumuman tersebut, Rabu (24/6/2026).
Ia menyampaikan, saat pelaksanaan ujian selanjutnya, peserta diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan rapi dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok/celana berwarna hitam serta mengenakan sepatu.
“Peserta diharapkan hadir di lokasi ujian paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai dengan membawa kartu peserta seleksi. Peserta diminta membawa alat tulis bolpoin, pensil HB dan penghapus masing-masing,” ucapnya.
Ia menegaskan peserta yang tidak mengikuti tes psikologi akan dianggap gugur. Terkait biaya akomodasi dan transportasi, ia menyampaikan hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing peserta selama mengikuti proses seleksi.
“Seluruh proses tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi dan pengumuman melalui website resmi KPID Sumut maupun layanan informasi Pemprovsu," katanya.
Ia menegaskan seluruh keputusan tim seleksi bersifat mutlak. Sehingga, segala ketentuan yang telah dikeluarkan pihaknya sudah menjadi bahan pertimbanganan dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang lolos tes tertulis sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029:
1. Ade Gunawan
2. Agus Ofel Yeremia Sihite
3. Agus Supratman
4. Ahmad Arfah Fansury Lubis
5. Aidil Fitri
6. Alfin Reminis Santosan Gea
7. Aliaga
8. Budi Setiawan Siregar
9. Cut Alma Nuraflah
10. Dahlia Sibuea
11. David Simbolon
12. Dedy Nuzril Riza
13. Dedy Sofhian Armaya
14. Hendrik Fernandes Naipospos
15. Ibnuraash Aleslami
16. Irfan Nasution
17. Irhamsyah Putra Pohan
18. Ishak Ali Muda
19. Iswanda Abdul Illah Situmorang
20. Jonisman Kristian Laoli
21. Leo Bastari Bukit
22. Luvi Harmayanvi Harahap
23. Muhammad Ari Agung Baskoro
24. Muhammad Arif
25. Muhammad Ridwan
26. Muhammad Yusron
27. Mulyadi S
28. Mustarom
29. Mutiah Ulfa
30. Nurleli
31. Repa Duha
32. Rifian Arif
33. Riski Ananda
34. Royandi Hutasoit
35. Rudi Samosir
36. Rustam Ependi
37. Suprapti Indah Putri
38. Surya Dharma
39. Syam Firdaus Jafba
40. Timo Dahlia Daulay
41. Verona Stepanus Gulo
42. Zulfahmi Hasibuan
43. Zulkifli Siregar.
Diketahui, dari 63 pendaftar Calon KPID Sumut periode 2026-2029, telah gugur pada proses pemberkasan sebanyak 8 orang. Berdasarkan pengumuman seleksi kelulusan administrasi sebelumnya sejumlah 55 orang dan 4 di antaranya adalah peserta incumbent (pertahana).
PREVIOUS ARTICLE
Dewan Minta Dinas Ketapang Buka Data Kebutuhan Jagung di Sumut






















