23 C
New York
Sunday, July 21, 2024

LBH-AP Muhammadiyah Sumut Minta Parkir Berlangganan di Medan Segera Dicabut

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencabut program parkir berlangganan.

Hal tersebut disampaikan Ketua LBH-AP PWM Sumut, Ismail Lubis, dalam keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Minggu (21/7/24).

“LBH-AP meminta kepada Pemko Medan untuk segera mencabut Peraturan Walikota (Perwal) terkait parkir berlangganan. Apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian, mestinya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan, serta sosialisasinya,” ucapnya.

Alasannya, kata dia, Perwal parkir berlangganan tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berlandaskan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Baca juga: Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan

Hal itu dilihat dari banyaknya persoalan di lapangan saat kebijakan tersebut diterapkan di tengah-tengah masyarakat, seperti terjadinya kericuhan atau keributan antara masyarakat dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

“LBH-AP juga meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut,” kata Ismail.

Lanjut Ismail, pihaknya pun berpendapat bahwa penerapan parkir berlangganan ini banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi, serta sosial.

“Salah satu yang paling prinsip, yaitu terkait Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang. Sehingga, tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja. Harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam bentuk Perda,” lanjutnya.

Kemudian, dikatakannya, apabila Pemko Medan tetap memaksakan penerapan parkir berlangganan, maka LBH-AP meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles