Komisi III DPRD Medan Segera Panggil Bapenda, Tagih Tindak Lanjut Verifikasi Pajak Usaha

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede. (foto:Rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/7/2026) – Mempertanyakan hasil tindak lanjut dari sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar terkait peninjauan dan verifikasi ulang pajak usaha, Komisi III DPRD Kota Medan menjadwalkan segera memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
“Ada beberapa lokasi usaha yang menjadi sorotan kita kemarin, khususnya pajak hiburan dan restoran. Dalam waktu dekat kami akan rapat internal, setelah itu dijadwalkan memanggil Bapenda Medan. Sebab, kita ingin tahu sudah sejauh mana hasil tindak lanjutnya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, kepada Mistar, Selasa (28/7/2026).
Salomo mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan memang terus menjadi fokus Komisi III DPRD Kota Medan.
“Jadi banyak juga RDP yang kita gelar itu berdasarkan temuan Komisi III. Itu bukti bahwa kami serius agar pajak yang diperoleh optimal. Sekarang tinggal Bapenda serius atau tidak menindaklanjutinya. Makanya akan kita panggil untuk mempertanyakan sejauh mana hasil RDP itu ditindaklanjuti,” katanya.
Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Medan itu mengakui ada beberapa pelaku usaha yang disinyalir membayar pajak tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Salah satunya Kilat Kuphi. Itu sudah kita minta ke Bapenda agar ditinjau ulang pajaknya. Karena kami menilai pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah kursi maupun pengunjung mereka. Usaha lain seperti tempat hiburan juga ada yang kita soroti,” ujarnya.
Untuk itu, Salomo berharap Bapenda Medan dapat melakukan langkah konkret atas temuan Komisi III DPRD Kota Medan.
“Pada dasarnya QRESTO itu baik, karena langsung split bill ketika pembayaran. Namun tetap juga harus dipantau dan ditongkrongi untuk lebih memastikannya. Karena pasti ada celah dalam setiap program yang ada. Tugas Bapenda menutup celah itu agar PAD tidak bocor,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan sejumlah restoran mengemplang pajak, Salomo mengaku akan mempelajari kembali persoalan tersebut.
“Dulu juga sudah pernah kita panggil Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan terkait pajak. Bapenda juga hadir. Rekomendasi kita masih sama dengan yang lain, ditinjau ulang pajaknya. Makanya kita panggil dulu Bapenda Medan biar jelas perkembangannya. Jika belum ada, tentu harus ada evaluasi terhadap Bapenda Medan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi D DPRD Sumut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Provsu menggelar RDP dengan perwakilan beberapa restoran, Jumat (17/7/2026) lalu.
Saat itu, Anggota Komisi D Benny Sihotang tampak geram lantaran pihak restoran mengirimkan perwakilan yang tidak punya kewenangan mengambil keputusan.
“Kami berharap kalaupun pemilik tidak hadir, paling tidak yang namanya tercantum di NIB hadir menghormati panggilan rapat yang kami buat. Ini yang datang hanya karyawan, sehingga banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Baik soal IPAL maupun pajak uang dibayar selama ini,” ketusnya. (hm27)
























