Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
MEDAN

Komisi II DPRD Medan Soroti Upah dan PHK Sepihak di May Day 2026

Mistar.idJumat, 1 Mei 2026 14.07
journalist-avatar-top
RF
komisi_ii_dprd_medan_soroti_upah_dan_phk_sepihak_di_may_day_2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hak-hak pekerja diharapkan semakin diperhatikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

“Berbagai persoalan kami terima terkait ketenagakerjaan di Kota Medan, mulai dari upah yang belum sesuai, PHK sepihak, hingga kurangnya perhatian terhadap keselamatan kerja. Tentunya ini menjadi perhatian kami di Komisi II,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Politisi PKS tersebut berharap pemerintah dan perusahaan dapat lebih memperhatikan hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang adil.

“Pengawasan harus dilakukan secara aktif. Tindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan. Kita ingin kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan semakin baik dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme yang sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas demi terciptanya kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Buruh adalah tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi. Karena itu, hak-hak mereka harus dijamin, termasuk upah layak, keamanan kerja, dan kepastian kerja,” tegasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN