32.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Jelang Berakhirnya Masa Perbaikan, Baru 8 Parpol yang Kembalikan Berkas ke KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Masa penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dan bakal calon anggota DPD untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan berakhir, Minggu (9/7/23) pukul 23.59 WIB.

Hingga Minggu petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru menerima penyerahan perbaikan berkas dari 8 parpol peserta Pemilu.

“Delapan parpol yang sudah mengembalikan perbaikan berkas yakni PKS, PKB, PPP, PBB, PDIP, PAN, Golkar dan Nasdem,” ujar Komisioner KPU Sumut Batara Manurung.

Sementara 10 parpol yang belum mengembalikan diantaranya Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, Demokrat, PSI, Perindo dan Partai Ummat.

Baca juga : Belum ada Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut

“Kita masih menunggu hingga malam ini hingga pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Batara mengatakan untuk 22 bakal calon anggota DPD, sudah 21 orang yang menyerahkan perbaikan berkas sampai saat ini.

Adapun satu bakal calon anggota DPD yang belum mengembalikan yakni M Firman Shah. “Untuk DPD satu orang lagi yang belum mengembalikan,” sebutnya.

Batara mengatakan setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya kemudian akan menyusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Baca juga : KPU Sumut: 1.710 Berkas Bacaleg, 85 Orang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga : Vermin Berkas Bacaleg di KPU Sumut Rampung

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles