Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dorong Pemulihan Ekosistem Pesisir, Walhi Sumut dan Mahasiswa Unimed Tanam Pohon di Langkat

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 17.33 WIB
dorong_pemulihan_ekosistem_pesisir_walhi_sumut_dan_mahasiswa_unimed_tanam_pohon_di_langkat_

Walhi Sumut menanam pohon bersama mahasiswa Unimed. (Foto: Walhi Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR,ID (29/9/2026) - Tekanan lingkungan hidup di Sumatera Utara akibat deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam mendorong Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi Universitas Negeri Medan (Unimed) melakukan penanaman pohon di Desa Kwala Serapuh, Langkat.

Ketua Panitia Geo Reforestation, Arungi Putra Dao, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemulihan ekosistem pesisir.

Ia menyebut perubahan penggunaan lahan, pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya tampung lingkungan, serta degradasi lingkungan yang terus berlangsung berdampak buruk bagi lingkungan.

"Dampak buruk yang ditimbulkan mulai dari berkurangnya tutupan vegetasi dan keanekaragaman hayati, terganggunya tata air, meningkatnya risiko erosi dan bencana hidrometeorologi, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat," katanya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Arungi, pemahaman teoritis tidak cukup untuk pelestarian lingkungan, tetapi harus diimbangi dengan aksi nyata di lapangan dan melibatkan banyak pihak.

"Generasi muda memiliki peran sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan serta memastikan terjaganya ruang hidup masyarakat," tuturnya.

Dosen Geografi Unimed, Adrian, mendukung kegiatan penghijauan tersebut karena penting untuk keberlanjutan sumber daya alam. Menurutnya, penghijauan dan reforestasi merupakan implementasi nyata ilmu geografi.

"Vegetasi merupakan bagian dari ekosistem yang berperan mengurangi erosi, menjaga kualitas tanah, mendukung keanekaragaman hayati, dan mengatur tata air," ucapnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Walhi Sumut, Maulana Shiddiq, mengatakan manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Ia menegaskan persoalan lingkungan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.

Hal tersebut tertuang dalam amanat Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kita melibatkan mahasiswa untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan. Gerakan keadilan ekologis ini dapat kita lakukan mulai dari ruang pendidikan dan komunitas pemuda," kata Maulana.

Bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada November 2025 menjadi refleksi bahwa kondisi lingkungan hidup kian rentan dan membutuhkan penanganan serius.

Persoalan ekologis seperti abrasi hingga perubahan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan juga masih dihadapi warga.

Ketua Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsir, mengatakan kerusakan ekosistem yang meluas berdampak pada peningkatan abrasi di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Langkat.

Menurutnya, penanaman pohon menjadi langkah bersama untuk mencegah kerusakan dan memulihkan ekosistem. Ia berharap upaya tersebut tidak berhenti pada penanaman, tetapi terus berlanjut agar ekosistem tetap terjaga. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN