Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
MEDAN

Diduga Langgar Kode Etik, Erwin Siahaan Dilaporkan ke BKD DPRD Kota Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 29 September 2023 17.14
diduga_langgar_kode_etik_erwin_siahaan_dilaporkan_ke_bkd_dprd_kota_medan

diduga langgar kode etik erwin siahaan dilaporkan ke bkd dprd kota medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Video anggota DPRD Medan Erwin Siahaan yang viral di media sosial (medsos) lantaran memakai jaket ojek online (ojol) saat di pesawat Medan-Yogyakarta berujung laporan di Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Beberapa warga mengatasnamakan penduduk Kota Medan melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut lantaran diduga melanggar tata tertib (Tatib) kode etik DPRD Kota Medan.

Salah seorang pelapor, Hormat Sitinjak saat diwawancarai Mistar.id mengatakan, video yang viral kemarin diduga terjadi saat Erwin Siahaan hendak melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Medan.

Namun, dalam narasi yang beredar Erwin yang saat itu memakai jaket ojol disebut tengah mengambil pesanan pelanggan berupa Bakpia Pathok 25 dari Yogyakarta. Setelah pesanan diambil, akan kembali lagi ke Kota Medan menggunakan pesawat.

Baca Juga : Ketua DPRD Medan Ajak Seluruh Unsur Forkopimda Junjung Nilai Kebangsaan

“Video yang beredar itu mengandung kebohongan. Sangat disayangkan sikap Erwin Siahaan yang mengaku tengah mengambil pesanan pelanggan,” ujar Hormat, Jumat (29/9/23).

Hormat mengungkapkan, pada video yang beredar sebenarnya Erwin Siahaan tengah melakukan perjalanan dinas sebagai Anggota DPRD Medan dan semua administrasinya ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan.

“Kalau benar mengambil pesanan sesuai dengan video yang beredar, tentu Erwin Siahaan diduga menyalahgunakan fasilitas DPRD Kota Medan. Sebab semua akomodasi ditanggung Sekretariat DPRD Medan,” ungkapnya.

Dengan beredarnya video tersebut, lanjut Hormat, beberapa pihak menyebut bahwa Erwin Siahaan melakukan gimmick politik yang diduga berkaitan untuk kepentingan politik pribadi dan partainya PSI.

“Kalau pun gimmick politik, dia (Erwin) tidak boleh menggunakan fasilitas Sekretariat DPRD Medan. Untuk itu, kami minta BKD DPRD Medan memberikan sanksi sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Medan,” tukasnya.

Baca Juga : DPRD Medan Minta Inspektorat Tidak Main-Main Tegakkan Disiplin

Sementara itu, anggota BKD DPRD Medan Robi Barus saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu laporannya, yang jelas kita (BKD) bekerja sesuai laporan masyarakat. Setelah laporannya kita verifikasi, akan kita biacarakan. Kalau memang ada kesalahannya tentu akan diberikan sanksi,” ungkapnya. (rahmad/hm24)

REPORTER: