Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Hingga September 2023, Kejatisu Hentikan Penuntutan 101 Perkara Lewat RJ

journalist-avatar-top
By
Friday, September 29, 2023 17:23
8
hingga_september_2023_kejatisu_hentikan_penuntutan_101_perkara_lewat_rj

hingga september 2023 kejatisu hentikan penuntutan 101 perkara lewat rj

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan penuntutan sebanyak 101 perkara sejak Januari hingga September 2023 melalui restoratif justice (RJ) atau pendekatan keadilan restoratif.

“Terbaru, Kejatisu menghentikan penuntutan 5 perkara pada Selasa (26/9/2023) kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (29/9/23).

Dijelaskan Yos, kelima perkara yang baru dihentikan penuntutannya ialah kasus penganiayaan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus penadahan handphone hasil curian, kasus penadahan usaha perkebunan hasil curian, dan kasus penadahan sepeda motor hasil curian.

“Pertama kasus penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan nama tersangka Defirman Halawa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kedua, dari Kejari Serdang Bedagai dengan nama tersangka Diki Wahyudi melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ketiga, sambung Yos, kasus penadahan handphone hasil curian melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan tersangka bernama Ronauli Sihombing dari Kejari Karo. Keempat, kasus penadahan usaha perkebunan hasil curian dengan tersangka Burhanuddin Sembiring dari Kejari Langkat.

Baca Juga : Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

“Burhanuddin melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHP. Serta kelima, kasus penadahan sepeda motor hasil curian dari Cabang Kejari (Cabjari) Tapanuli Utara di Siborongborong dengan nama tersangka atas nama Wiston Habibi yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Kelima perkara tersebut disetujui penghentian penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Artinya, diantara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan sama-sama telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban dan bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” pungkasnya.

Yos pun mengatakan bahwa diantara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar