22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Dengar Keluhan Warga, Wali Kota Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Medan, MISTAR.ID

Bentuk responsif terhadap aspirasi masyarakat, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan ini, masyarakat pun akan membayar retribusi sampah sesuai tarif yang lama.

“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Husni, Senin (27/5/24).

Dijelaskannya, bahwa kenaikan tarif retribusi sampah  diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Retribusi Sampah Menanjak, Kadis DLH: Kita Hanya Jalankan Perda, Namun Masukan Tetap Kita Terima

Sejak diberlakukan, kenaikan retribusi ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda tersebut.

“Atas keluhan ini, wali kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” jelasnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Masyarakat, Hari Ini DPRD Medan Ajukan Revisi Perda Retribusi Sampah

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” harapnya.

Dengan keputusan ini, Husni mengungkapkan bahwa Pemko Medan terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” tandasnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles