Ajukan Peninjauan Kembali, Aulia Agsa Masih Perjuangkan Kursi DPRD Sumut

Caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I, Aulia Agsa. (Foto: Instagram Aulia Agsa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai NasDem, Aulia Agsa, menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya ini dilakukan setelah KPU Sumut menetapkan pengganti Aulia sebagai caleg terpilih periode 2024–2029. Aulia digantikan Mustafa karena ia dipecat oleh NasDem.
“Iya benar saya melakukan peninjauan kembali (PK), draftnya lagi disusun, bentar lagi akan dimasukkan. Mohon doa dan dukungannya ya bang,” kata Aulia saat dikonfirmasi Mistar, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut pada Pileg DPRD Sumut 2024, Aulia merupakan caleg NasDem nomor urut 3 dan memperoleh 10.636 suara.
Sedangkan Mustafa Kamil, caleg pengganti yang diutus NasDem dengan nomor urut 1 memperoleh 9.823 suara.
Atas hal itu, Aulia kemudian menggugat surat keputusan KPU itu ke PTUN Medan. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa penetapan satu anggota DPRD Sumut masih dalam proses hukum. Dimana, gugatan Aulia Agsa yang sebelumnya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih proses banding oleh KPU Sumut.
“Kemarin beliau (Aulia Agsa) menang di PTUN dan putusan tersebut membatalkan penetapan KPU. Namun, kami sudah mengajukan banding,” ujar Agus kepada Mistar, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, Aulia Agsa sebelumnya sempat menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra pada periode 2019-2024. Namun, ia beralih ke Partai NasDem saat menghadapi kontestasi Pileg 2024. (hm20)





















